Bangunan Cagar Budaya

, Posted by Welcome To My Blogger at 16.47

TUGAS 3
BANGUNAN CAGAR BUDAYA
ARSITEKTUR

PENGERTIAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA :

Menurut UU no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah : (dalam Bab 1 pasal 1)
  1. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun , serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
  2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Jadi, Bangunan Cagar Budaya sendiri dapat memiliki arti sebagai suatu bangunan yang berupa kesatuan atau kelompok yang dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, maupun kebudayaan.

Kriteria, Tolok Ukur, dan Penggolongan benda cagar budaya

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 9 tahun 1999 bab IV, dijabarkan tolok ukur kriteria sebuah bangunan cagar budaya adalah:

  1. Tolok ukur nilai sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi symbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Tolok ukur umur dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.
  3. Tolok ukur keaslian dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya.
  4. Tolok ukur tengeran atau landmark dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan tunggal monument atau bentang alam yang dijadikan symbol dan wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut.
  5. Tolok ukur arsitektur dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.

Dari kriteria dan tolok ukur di atas lingkungan cagar budaya diklasifikasikan dalam 3 golongan, yakni:

  1. Golongan I: lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit perubahan tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh.
  2. Golongan II: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, telah mengalami perubahan namun masih memiliki beberapa unsur keaslian.
  3. Golongan III: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, yang telah banyak perubahan dan kurang mempunyai keaslian.

Bangunan cagar budaya sendiri dibagi dalam 3 golongan, yaitu:

  1. Bangunan cagar budaya Golongan A: bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah dan keaslian
  2. Bangunan cagar budaya Golongan B: bangunan yang memenuhi kriteria keaslian, kelangkaan, landmark, arsitektur, dan umur.
  3. Bangunan cagar budaya Golongan C: bangunan yang memenuhi kriteria umur dan arsitektur
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A

kriteria pemugaran bangunan cagar budaya golongan A dikategorikan sebagai berikut :
1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah.
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3.
Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
4.
Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
5.
Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

Contoh : (Gedung Joang '45)

(Gedung Joang '45)

Gedung Joang '45 atau Museum Joang 45 adalah salah satu museum yang berada di Jakarta Saat ini pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Museum ini terletak di Jalan Menteng Raya 31, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Museum ini diresmikan pada tahun 1974 oleh Presiden Soeharto, setelah dilakukan direnovasi.

Gedung yang dibangun pada sekitar tahun 1920-an yang saat ini dipergunakan sebagai Museum Joang 45 ini pada mulanya adalah hotel yang dikelola oleh keluarga “L.C. Schomper”, seorang berkebangsaan Belanda yang sudah lama tinggal di Batavia. Hotel ini diberi nama Schomper sesuai nama pemiliknya. Hotel tersebut saat itu termasuk yang cukup baik dan terkenal di kawasan pinggiran Selatan Batavia, dengan bangunan utama yang berdiri megah di tengah dan diapit deretan bangunan kamar-kamar penginapan di sisi kiri dan kanannya untuk menginap para tamu.

Bangunan kamar penginapan yang tersisa saat ini tinggal beberapa yang ada di sisi utara gedung utama, saat ini dipergunakan sebagai ruang perpustakaan, ruang kreativitas anak (children room)dan kantor Wirawati Catur Panca.

Ketika Jepang masuk ke Indonesia (1942-1945) dan menguasai Batavia, hotel tersebut diambil alih oleh para pemuda Indonesia dan beralih fungsi sebagai kantor yang dikelola Ganseikanbu Sendenbu (Jawatan Propaganda Jepang) yang dikepalai oleh seorang Jepang, “Simizu”. Di kantor inilah kemudian diadakan program pendidikan politik yang dimulai pada tahun 1942 untuk mendidik pemuda-pemuda Indonesia dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Jepang.

Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B

kriteria pemugaran bangunan cagar budaya golongan B dikategorikan sebagai berikut :

1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.

2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornament bangunan yang penting.

3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan

4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

Contoh : MAKAM RAJA PASER

(makam raja paser)

terletak Sekitar 1 Km sebelah selatan Museum Sadurengas. Di dalam kompleks ini dapat ditemukan makam raja-raja dari Kerajaan Sadurengas. Disekitar kompleks pemakaman terdapat sebuah batu yang oleh masyarakat setempat disebut ?Batu Kilan?. Batu ini sering dijadikan media oleh para pengunjung untuk mengetahui nasibnya. Konon, apabila sebatang lidi dengan ukuran sekilan yang ditancapkan diatas batu ini mengalami penambahan panjang maka apa yang diniatkan orang tersebut akan terkabul tetapi apabila lidi itu berubah menjadi lebih pendek dari ukuran semula maka apa yang diniatkan orang itu tidak akan terkabul.

Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C

kriteria pemugaran bangunan cagar budaya golongan C dikategorikan sebagai berikut :

1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan.

2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan.

3. Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.

4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.

Contoh : (Budha Bar)

(Budha Bar)

Gedung yang berada di Jalan Teuku Umar Nomor 1, Jakarta Pusat

Buddha Bar yang berdiri di atas gedung yang dibangun pada tahun 1913. Gedung ini dulunya merupakan kantor Dewan Kesenian Jakarta dengan nama Bataviasche Kunstkring. Sedangkan Buddha Bar merupakan franchise waralaba Perancis, dengan pemegang lisensinya PT Nireta Vista Creative.

Kehadiran Buddha Bar dua tahun lalu sempat mengundang protes kalangan umat Buddha. Pasalnya, penggunaan nama dan patung serta ornamen Buddha di tempat hiburan dianggap sebagai penistaan. Selain itu, penggunaan bekas kantor Imigrasi Belanda tersebut dipandang dapat merusak salah satu bangunan cagar budaya DKI.

Perubahan Kepemilikan gedung bersejarah yang dipakai menjadi restoran dan bar Budha Bar, dari tahun ke tahun:

  • 1914-1942, bangunan galeri seni pemerintah Belanda.
  • 1942-1945, di bawah pendudukan Jepang, gedung ini menjadi markas besar Madjelis A'la Islam.
  • 1950 hingga 1997, berfungsi sebagai kantor imigrasi Jakarta Pusat.
  • 1998 hingga 2002, milik PT Mandala Griya Cipta, perusahaan yang dimiliki anak mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra.
  • Dari tahun 2002, bangunan milik Dewan Museum dan Sejarah Jakarta.
  • Dari 2008 sampai sekarang, bangunan milik Buddha Bar. (cky/elfath)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar